Saturday 18 October 2014

Bupati/Walikota Tidak Boleh Keluarkan Izin Pertambangan

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kini izin pertambangan tidak lagi diterbitkan pemerintah kabupaten/kota tetapi dikeluarkan oleh pemerintah propinsi. Hal ini tertuang dalam  lampiran Undang-Undang tersebut. Berikut saya copy lampirannya, saya ambil Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.













pada lampiran uu 23/2014 pada bidang ESDM tersebut kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya ada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yaitu Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota sedangkan izin pertambangan yang meliputi IUP, IPR, izin pengolahan dan pemurnian yang masih dalam 1 (satu) propinsi adalah kewenangan pemerintah propinsi. 

tapi masih ada 1 (satu) lagi izin tambang yang tidak masuk dalam kewenangan propinsi maupun kabupaten yaitu IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, kira-kira nanti jadi kewenangan siapa ya?

untuk lebih lengkap coba anda download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada link dibawah ini

Monday 22 September 2014

PERSYARATAN MENGAJUKAN IZIN USAHA TAMBANG DI KABUPATEN MAGELANG

Melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki izin dari Bupati, sehingga untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan harus mengajukan permohonan izin. Berikut tahapan untuk mendapatkan izin tambang di Kabupaten Magelang. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada bupati dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, dilengkapi dengan materai cukup dan dilampiri persyaratan teknis.

1.  Mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Sebelum mengajukan permohonan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi atau Operasi Produksi, pemohon harus memiliki  Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dalam hal ini WIUP ditetapkan oleh Bupati. Oleh karena itu pemohon harus mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan ini kepada Bupati.

2.  Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi (Penyelidikan dan Studi Kelayakan)
Eksplorasi merupakan kegiatan setelah pemohon mendapatkan WIUP dari Bupati. Kegiatan ini merupakan tahap penyelidikan dan studi kelayakan, hasilnya dijadikan syarat untuk mengajukan IUP Operasi Produksi

3.  Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi (Operasi Produksi)
Setelah kedua tahap diatas dilalui, pemohon mengajukan IUP Operasi Produksi, Pemohon akan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Pertambangan. Dan berikut persyaratan-persyarata yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan IUP:

a.       Persyaratan IUP eksplorasi:
1.      foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala  minimum       1: 10.000;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

b.      Persyaratan IUP operasi produksi penambangan;
1.        foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala peta minimum 1: 5.000;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       Tanda Daftar Perusahaan;
7.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8.       Referensi Bank Pemerintah;
9.  proposal rencana reklamasi dan surat pernyataan kesanggupan menyerahkan uang jaminan reklamasi;
10.    dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
11.      rekomendasi teknis dari instansi terkait. 

c.       Persyaratan IUP operasi produksi pengolahan dan/atau pemurnian ;
1.      foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.   proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi, volume produksi, asal bahan baku dan daftar tenaga ahli;
3.       surat persetujuan pemilik lahan;
4.      rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
5.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
6.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

d.      Persyaratan IUP operasi produksi pengangkutan/ dan IUP operasi produksi penjualan;
1.     foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.     proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, volume dan cara pengangkutan, tempat tujuan, dan daftar tenaga ahli;
3.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
4.      rekomendasi teknis dari instansi terkait.


e.   Persyaratan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah:
1.        foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

f.   Persyaratan permohonan Izin Usaha Pertambangan Terbatas (IUPT) adalah :
1.        foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait
 
untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan di BPMPPT Kabupaten Magelang atau dengan membaca dan memahami Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan.


download Perbup No.4 Tahun 2010

Friday 15 August 2014

Surga di Ujung Jogja

Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai garis pantai yang cukup panjang, dari ujung barat berbatasan garis pantai Kabupaten Purworejo sedangkan di ujung timur berbatasan dengan pantai di Kabupaten Wonogiri. Disepanjang pantai selatan tersebut telah banyak dikelola menjadi kawasan wisata pantai, diantaranya Pantai Glagah, Pantai Parangtritis, Pantai Samas, Pantai Depok, Pantai Baron, Pantai Krakal, Pantai Kukup. Seiring dengan berjalannya waktu, kini bermunculan lokasi-lokasi wisata pantai baru yang dikembangkan, salah satunya adalah Pantai Slili, Pantai Sundak dan Pantai Indrayanti di Kabupaten Gunungkidul tepatnya di Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta disebelah timur pantai Baron Krakal Kukup. 

bungalo di pantai slili
Ketiga lokasi tersebut letaknya berdekatan cukup berjalan kaki menyusuri pantai akan tercakup semua. Dari ketiga pantai tersebut yang paling indah, alami dan bersih adalah pantai Slili dan Sundak, pengunjungnyapun tidak seramai Pantai Indrayanti, sehingga cocok untuk duduk-duduk ditepi pantai sambil menikmati suasana yang membuat hati tenteram. Pasir putih yang membentang di sepanjang pantai dengan gundukan-gundukan karang berbackground air laut yang membiru menjadikan perpaduan warna yang sedap dipandang mata. Ombak besar khas pantai selatan tidak begitu terasa dibibir pantai, karena lembaran batuan karang membentang lebar seperti teras conblock yang keras sebagai penghadang ombak. Pulau karang  nampak indah terpampang terpisah dengan daratan bak seperti pantai ubud di pulau Bali. Bungalo-bungalo beratapkan daun lontar berderet di sepanjang pantai akan memanjakan pengunjung untuk rehat sambil menikmati teh sekaligus memandangi surga di ujung jogja ini. 

pantai sundak, bersebelahan dengan pantai slili dan indrayanti


Untuk masuk ke kawasan wisata ini cukup membayar retribusi satu pintu dengan harga tiket 10.000/orang anda sudah bebas masuk ke seluruh pantai di kawasan ini. Untuk wisatawan yang ingin menginap juga tersedia puluhan penginapan khas pantai dengan kisaran harga Rp. 150.000 - Rp. 350.000/hari.

ombak pantai selatan tertahan gugusan karang

Mengingat indahnya pemandangan di lokasi ini sebaiknya jangan lupa untuk membawa kamera yang bagus agar hasil jeprat-jepret tidak mengecewakan.

gundukan karang, pasir putih, hijaunya pepohonan dan air laut yang jernih perpaduan yang indah

 Bagi anda yang suka bermain-main air pantai agaknya harus berhati-hati, karena batuan karang cukup licin dan runcing, binatang laut seperti kepiting kecil, bintang laut dan ikan kecil banyak bertebaran. Sepertinya untuk yang suka mandi di pantai tempat ini kurang cocok, tetapi kalau hanya ingin membasahi kaki ya cukuplaaah....
Mushola unik di Pantai Slili

Yang unik di pantai Slili adalah terdapatnya mushola di antara deretan bungalow di tepi pantai, sehingga ketika sholat akan tetap merasakan hembusan angin dan suara debur ombak menerpa tubuh kita.

pulau karang yang menjorok agak ke laut dapat dikunjungi ketika air laut surut

Sebagai pengisi liburan yang murah dan tidak membosankan, tempat ini direkomendasi untuk dikunjungi, baik berombongan maupun berduaan bersama pasangan.

Thursday 7 August 2014

Pemasangan Alat Pantau Gerakan Tanah dan Curah Hujan di Sidosari Salaman Magelang

letak Desa Sidosari di perbukitan kaki gunung Sumbing
Magelangkab 6 Agustus 2014. Desa Sidosari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang memiliki kondisi tanah yang cukup labil, terletak di kaki Gunung Sumbing dengan ketinggial 380 mdpal pada koordinat x 402881 y 916711 menjadi contoh kelabilan tanah dengan sifat rayapan. Hal ini terjadi di Dusun Banjarlor Desa Sidosari, menurut cerita penduduk pada jaman dahulu juga pernah terjadi rekahan-rekahan panjang, dan untuk mitigasinya pada jaman tersebut di tanam alu (alat penumbuk padi) dan rekahanpun dapat menutup kembali. Tetapi yang namanya tanah gerak, walaupun ditutup suatu ketika tetap akan gerak lagi dan rekahan akan mucul kembali sesuai kondisi alam.
Rekahan/gerakan tanah kembali muncul setelah gempa Bantul tahun 2006 sampai sekarang dan terus mengalami pelebaran rekahan, ditandai dengan makin lebarnya rekahan di tembok/bangunan rumah penduduk di dusun Banjarlor tersebut, sehingga menjadi perhatian serius dari Pemerintah dan pada tahun 2014 ini dipasang alat pantau gerakan tanah yang dilengkapi pemantau curah hujan dan sirine peringatan dini oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah.

rekahan tembok rumah milik warga yang telah diukur oleh Prof.Dwi Korita dari UGM Yogyakarta



kusen pintu rumah warga yang mulai terlepas akibat tanah gerak


rumah warga yang terbuat dari kayu harus di bantu dengan penyangga agar tidak ambruk

pemasangan alat pantau gerakan tanah di belakang rumah Kepala Dusun banjarlor desa Sidosari Salaman Magelang
Pemasangan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014, Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah oleh Risdiyanto, ST bersama Aris Moenandar didampingi Harjono, ST dan Ngadeso dari DPU dan ESDM Kabupaten Magelang, Drs. Gunawan Suroso, MM dari BPBD Kabupaten Magelang dan Kepala Desa Sidosari beserta perangkatnya. Tempat pemasangan alat berukuran 1x1 meter tersebut terdiri dari panel surya, accu, pemantau gerakan tanah, pemantau curah hujan dan perangkat sirine. Setelah alat terpasang dilangsungkan acara sosialisasi dan simulasi kepada warga tentang keberadaan dan kegunaan alat pantau tersebut agar masyarakat dapat ikut menjaga dan merawat alat.

Tuesday 24 June 2014

Pilih Prabowo atau Jokowi?

Pemilihan Presiden RI tidak lama lagi akan digelar, tanggal 9 Juli tinggal menghitung hari, berbagai strategi pemenangan masing-masing capres semakin gencar dilakukan, spanduk-spanduk bergambar capres mulai bermunculan bahkan di suatu dusun perang gambar sudah berlangsung. Semuanya bertujuan agar rakyat dapat mengetahui dan mengenal siapa yang akan dipilih pada 9 Juli nanti, Prabowo atau Jokowi.

Kedua pasangan capres  tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan, kalau pemilih yang pintar maka akan memilih capres dengan nilai kekurangan yang sedikit, tidak banyak janji, ikhlas, jujur, tegas, berwibawa dan  orang-orang disekitar pasangan capres tersebu apakah sehati, seiman dan sefaham.

Namun bagi rakyat yang tinggal di pelosok dusun seperti saya, rata-rata pilihan sudah ada sejak Pemilu Legislatif digelar, sejak pileg mereka sudah mulai memberikan dukungan kepada capres pilihannya, misalnya yang suka dengan Prabowo mereka memilih partai Gerindera untuk DPR RI, sedangkan yang suka dengan Jokowi mereka memilih PDI P, itu yang terjadi di sekitar kampung saya. Jadi untuk saat ini di kampung saya tidak begitu heboh dalam dukung-mendukung capres tertentu. Mungkin hal tersebut akan sama dengan kampung-kampung pelosok di Indonesia,  bagi yang ada di pelosok mereka rindu dengan harga kebutuhan pokok yang murah, sandang murah, sekolah gratis, lapangan pekerjaan tersedia, harga pupuk murah dan harga jual hasil panen tidak jatuh (rugi), mereka tidak terlalu ambil pusing dengan dukung mendukung capres, yang penting tetap ikut nyoblos pilihan mereka.

AYO JANGAN GOLPUT, APAPUN PILIHANNYA KITA TETAP WARGA NEGARA INDONESIA

SIAPAPUN PRESIDENNYA KITA TETAP RAKYAT INDONESIA



Wednesday 7 May 2014

Trik Memulihkan Partisi Hardisk Eror atau kena RAW



Bingung, takut dan was-was campur aduk ketika akan memulai pekerjaan didepan komputer tiba-tiba drive pada komputer kita klik dan mendapatkan pesan eror atau tidak dapat membaca isi hardisk. 

Drive E is not accessible atau eror tidak bisa terbaca

Padahal data-data yang terdapat di dalam hardisk adalah data penting milik kantor, waduh... gawat kalau hardisk tidak dapat diperbaiki bisa-bisa hancur dah karir kita karena dianggap menghilangkan data penting.
Kalau hanya system partisi hardisk yang eror kayaknya mudah tuh untuk memperbaikinya, seperti pengalamanku ketika komputer kantor mengalami masalah serupa, yaitu system partisi hardisknya ngaco dari NTSC menjadi RAW atau kata temen RAW itu semacam data mentah atau tidak sempurna sehingga isi hardisk tidak terbaca, bahkan ketika dilihat propertisnya berukuran 0.

Propertis drive E yang kena RAW

Untuk dapat memulihkan kesalahan tersebut memang harus di format ulang, loohhh... terus datanya ilang dong??, kan data tidak dapat di backup karena ga bisa kebaca??. Tenang bro ada jalan menuju  Roma, ikuti langkah-langkah berikut:
1.      Lepas hardisk dari komputermu (sebut saja komputer1) kemudian pasang hardisk tersebut ke komputer lain, hardisk di buat slave (sebut komputer2). Tentu saja komputer yang bersistem operasi windows xp atau windows7 (saya dari xp ke windows7).
2.      Hidupkan komputer2, lihat pada saat booting akan ada scan disk pada drive RAW, biarkan saja dan tunggu sampai windows terbuka.
3.      Setelah windows pada komputer2 berhasil loading, buka jendela explorer dan coba klik drive yang kena RAW, bisa kan?? Backup semua data(data yang penting) ke drive yang tidak kena RAW.
4.      Setelah data di backup, format Drive yang kena RAW langsung aja dari jendela explorer pakai quick format biar cepet.
5.      Shutdown komputer2, kemudian lepas hardisk yang telah diperbaiki.
6.      Pasang hardisk tersebut ke komputer1.
7.      Hidupkan komputer1, dan buka jendela explorer..... dan.... udah bisa kebaca kan drive yang tadi kena RAW?. Itu berarti udah kembali normal system partisinya, kan udah di format ulang??

Drive E sudah pulih seperti sedia kala, tinggal mengkopi file yang kita backup ke dalamnya
 Ok bro, itulah sekelumit pengalamanku waktu hardisk kantor yang banyak data penting kena RAW, jadi ga usah pakai software macem-macem dah kembali pulih seperti sedia kala.

Selamat mencoba.

Wednesday 19 March 2014

POTENSI LAHAR GUNUNG MERAPI TAHUN 2014

Nampaknya potensi banjir lahar hujan Gunung Merapi masih ada, walaupun erupsinya telah hampir 4 tahun berlalu dan ini membuktikan bahwa bahan tambang pasir dan batu Merapi bersifat renewable (terbarukan). Dulu disaat deposit bahan galian pasir dan batu habis dan tidak layak untuk di tambang (sebelum erupsi) para pencari pasir gelisah karena sulitnya mendapatkan bahan tambang tersebut, pada bulan Oktober Gunung Merapi meletus dahsyat dan memuntahkan bahan galian berupa pasir dan batu yang sangat banyak bahkan mebludak "turah-turah" hingga ibaratnya bahan tambang tersebut diantar sampai kerumah tanpa harus menggali dan membayar sewa angkutan. Sebanyak 150 juta m3 dimuntahkan dari perut gunung pada waktu itu, sebagian mengatakan bencana tetapi sebagian lainya mengatakan berkah. Mereka mengatakan berkah karena pasca erupsi diantara mereka kekayaannya meningkat hingga ratusan juta dari letusan Merapi,, namun bagi yang mengatakan bencana mereka hanya dapat menyaksikan keserakahan penambangan di lereng Merapi, pelaku penambangan tidak mempedulikan efek penambangan yang mereka sebut sebagai normalisasi sungai. Pengerahan alat berat sebagai alat "normalisasi sungai" sebagai aling-aling untuk menambang secara ilegal. Mereka tidak peduli kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, mengganggu ketertiban (penambangan 24 jam nonstop), bagi mereka yang penting dapat mengeruk pasir untuk kekayaan pribadi.
 
penambangan ilegal di Keningar kecamatan Dukun Kab. Magelang
Tetapi begitulah adanya, 3 tahun tlah berlalu, material pasir dan batu yang semula membludak "turah-turah" kini habis yang tersisa hanyalah lobang-lobang bekas galian alat berat di alur-alur sungai yang berhulu di Merapi. Kedalaman sungaipun berubah menjadi tambah dalam, sumur-sumur warga yang dekat dengan alur sungai kian turun permukaan airnya, alur sungai berubah karena penambangan banyak yang menggigis tebing. Tanggul pengaman dari pasir dan batu yang dibuat oleh BBWS-O habis tak tersisa dicuri para penambang.

Saat ini total potensi banjir lahar hujan adalah 57,8 juta m3, sedangkan material di alur sungai juga masih cukup banyak, menurut penghitungan dari BPPTKG Yogyakarta yaitu di Kali Gendol pada ketinggian (1621 – 1164) m dpl atau sejauh 3 km diperoleh volume sebesar  4.265.208,5 meter3, Kali Putih pada ketinggian (1530 – 1040) m dpl atau sejauh 5 km volumenya sebesar 1.450.770 meter3,  Kali Senowo padaketinggian (1206 – 810) m dpl atau sejauh 4,2 km volumenya sebesar 2.882.768,1 meter3, Kali Trising pada ketinggian (1490 – 1238) m dpl atau  sejauh 2 km volumenya sebesar 2.011.164,2 meter3 dan Kali Apu dari ketinggian (1330 – 1060) m dpl atau  sejauh 4 km volumenya 5.991.963,16 meter3. Untuk Kali Lamat tidak berpotensi banjir lahar, walaupun terjadi hujan diatas normal hanya akan menghasilkan banjir yang didominasi air. (sumber BPPTKG Vulkanologi).



Saturday 15 February 2014

Potensi Banjir Lahar Dingin Merapi Pasca Erupsi Gunung Kelud

Letusan Gunung Kelud 13 Februari 2014 melontarkan material abu vulkanik sedemikan jauh hingga Jawa Barat, di Provinsi Jawa Tengah yang terguyur abu vulkanik gunung Kelud meliputi Magelang, Boyolali, Purworejo hingga Cilacap dengan ketebalan bervariasi antara 0,5 hingga 1 cm tak terkecuali lereng Gunung Merapi. 

Dengan adanya abu vulkanik yang menyelimuti lereng Merapi mengingatkan kembali akan erupsi Gunung Merapi beberapa tahun silam tepatnya Oktober 2010 dan pasca letusan Merapi, banjir lahar dingin yang di picu oleh abu vuilkanik menyebabkan beberapa cek DAM jebol dan mengubur dusun Gempol desa Jumoyo dan Desa Sirahan. 

Potensi banjir lahar dingin akan terjadi lagi manakala adanya abu vulkanik, karena sifat abu vulkanik adalah sebagai pelicin bagi material-material ikutan. Kolaborasi air hujan dan abu vulkanik akan mampu menghanyutkan pasir dan batu-batuan yang berukuran besar. Abu vulkanik menyelimuti lereng Merapi akibat letusan Gunung Kelud dapat berpotensi menjadi pemicu banjir lahar dingin walaupun tidak sehebat banjir lahar erupsi gunung Merapi karena untuk saat ini material yang ada di sepanjang sungai yang berhulu di Merapi cenderung sudah habis. Belum lagi kubangan-kubangan dalam di alur sungai akibat penambangan menggunakan alat berat yang bisa berfungsi sebagai rem aliran material lahar dingin. Walaupun demikian, potensi tersebut harus tetap di waspadai jika terjadi hujan dengan curah hujan yang tinggi dan berlangsung lama. Kalau hal ini terjadi, banjir lahar dingin dahsyat tetap dapat terjadi karena jumlah kubangan tidak  sebanding dengan material sisa penambangan yang berupa blanthak dan saat ini  tumpukan blanthak berserakan di semua alur sungai yang berhulu di Merapi. Disisi lain tanggul dan bronjong yang dibuat BBWS banyak yang di "gogosi" oleh penambang, bahkan untuk tanggul campuran pasir dan blanthak rata-rata sudah di tambang habis oleh penambang alat berat, hal ini tentunya dapat memperparah keadaan apabila terjadi banjir lahar dingin pasca letusan gunung Kelud.

Salah satu kondisi alur sungai berhulu di Gunung Merapi  yaitu sungai Senowo di Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, tumpukan blanthak. di alur sungai dapat menjadi mematikan jika hanyut bersama abu vulkanik
Penggogosan oleh penambang alat berat tidak hanya tanggul namun juga tebing-tebing alami juga ikut di gempur untuk diangkut materialnya seperti yang terjadi di sungai Senowo.

Friday 14 February 2014

Hujan Abu Gunung Kelud Menyambangi Merapi

Mungkin ibarat saudara, si Gunung Kelud lagi punya gawe, dia tak melupakan saudaranya si Gunung Merapi, atau ibarat dua pendekar bersahabat, si Kelud mengirim pesan kepada Merapi bahwa si Kelud sedang menjajal ilmu kesaktiannya dengan mengirimkan hasil hantaman ilmunya yaitu berupa abu vulkanik ke Merapi. Ya.. sejak menjelang subuh hujan abu vulkanik letusan Gunung Kelud menghujani lereng Merapi dan baru berhenti sekitar pukul 09.00 pagi, ketebalan abu vulkanik 0,5-1cm di Wilayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. 

Hujan abu kiriman Gunung Kelud mengingatkan warga Merapi pada Oktober 2010, walaupun suasananya tidak mencekam namun hal itu membuat aktivitas warga agak sedikit tergannggu. Sekolah diliburkan, Pasar menjadi sepi, kendaraan menjadi sepi di jumat pagi ini, padahal biasanya jalanan ramai anak sekolah, para pegawai berangkat kerja, namun yang terlihat hanya beberapa truk pengangkut pasir yang lewat. Mataharipun tidak menampakkan diri dari pagi sampai dengan sore karena terhalang kabut yang bercampir dengan abu vulkanik si Kelud.

Thursday 13 February 2014

Emas Hitam Merapi

Pasir Merapi atau sering disebut Emas Hitam Merapi merupakan material bahan galian non logam berasal dari Gunung Merapi. Material ini banyak dibutuhkan untuk keperluan bahan bangunan dan untuk Jawa Tengah merupakan pasir terbaik sebagai bahan bangunan. Tak kurang dari 800 armada truk tiap hari mengambil pasir Merapi baik ada ijin maupun tidak ada ijin penambangan.
Sampai dengan saat ini penambangan pasir Merapi tepatnya di wilayah Kabupaten Magelang rata-rata sudah naik di zona transportasi (istilah zona aliran lahar dingin di sungai yang berhulu di Gunung Merapi), karena di zona hilir material pasir sudah habis. Hal ini berarti penambangan di Merapi sudah kembali seperti sebelum pasca erupsi Merapi. Sungai-sungai yang marak penambangan adalah Sungai Pabelan, Sungai Senowo, Sungai Lamat, Sungai Putih, dan Sungai Bebeng, disamping juga areal persawahan milik warga seperti di Desa Keningar Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Salah satu aktivitas tambang di sungai Senowo Kecamatan Dukun, penambangan membabat tebing sisi timur menggunakan alat berat.
 Gambar diatas membuat kita prihatin dengan aktivitas penambangan yang kurang memperhatikan lingkungan, alat berat di tebing tersebut "nglangsir" material pasir dari tebing ke sungai, alat berat akan turun ke sungai jika jumlah langsiran pasir sudah menumpuk di bawah kemudian dimasukan ke truk pengangkut, dan setelah tumpukan pasir di sungai habis alat berat akan naik lagi ke tebing untuk mengeruk tebing lagi. 





Thursday 16 January 2014

Mengintip Potensi Bahan Tambang di Kabupaten Magelang



 Kabupaten Magelang merupakan salah satu kabupaten di propinsi jawa tengah yang letaknya antara 110o 01’51”dan 110o 26’58” Bujur Timur dan antara 7o 19’ 13” dan 7o 42’ 16”  lintang selatan. Kabupaten Magelang mempunyai luas wilayah 108.573 Ha Dengan luas yang terbesar adalah kecamatan Kajoran ,yaitu 8,341 Ha atau 7,68% dari luas Kabupaten Magelang secara keseluruhan.Sedangkan luas wilayah terrendah adalah kecamatan Ngeluwar,luas wilayahnya  sebesar 2.244 Ha atau 2,06% dari luas Kabupaten Magelang secara keseluruhan

Kabupaten Magelang berada di cekungan sejumlah rangkaian pegunungan. Di bagian timur terdapat Gunung Merbabu (3.141 meter dpl) dan Gunung Merapi (2.911 m dpl). Di bagian barat terdapat Gunung Sumbing (3.371 m dpl). Di bagian barat daya terdapat rangkaian Bukit Menoreh. Pada bagian tengah mengalir Sungai Progo beserta anak-anak sungainya menuju selatan. Di Kabupaten Magelang juga terdapat Kali Elo yang membelah dua wilayah ini

 Jenis tanah batuan gunung api  Kabupaten Magelang terdiri dari batuan sedimen, batuan gunung api, batuan beku terobosan dan merupakan formasi andesit tua Merbabu, dan Gunung Sumbing lereng dan puncak gunung api tersebut terdiri dari breksi andesit. Formasi ini menempati sisi batuan gunung api merupakan dan Borobudur bagian selatan. Batuan ini mengandung potensi Sumbing, dan Merbabu. Sebaran batuan andesit.

Gunung Merapi yang sebagian masuk wilayah Kabupaten Magelang di sisi barat menghasilkan bahan tambang yang dapat dikatakan renewable (terbarukan), karena tiap kali habis di tambang ketika erupsi Merapi yang mempunyai fase pendek yaitu 4 - 5 tahunan akan mengeluarkan bahan tambang berupa pasir dan batu. Bahan tambang ini merupakan salah satu bahan pokok untuk berbagai macam bangunan dan prosesnya sangat mudah sehingga banyak masyarakat Magelang yang melakukan aktivitasnya sebagai penambang pasir dan batu di lereng Merapi, hal ini sudah dilakukan secara turun temurun.

Selain pasir dan batu Merapi ternyata Kabupaten Magelang masih menyimpan bahan tambang lain yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di antaranya:
  1. Tanah liat (di Kecamatan Salam, Salaman, Mertoyudan, Secang dan Grabag)
  2. Tanah urug  (di Kecamatan Pakis dan Sawangan) 
  3. Oker (di Desa Giripurno Kecamatan Borobudur) seluas + 4.800 m2
  4. Trass (di Desa Ngadiharjo Kecamatan Borobudur) seluas + 5.872 m2
  5. Diorit (di Kecamatan Grabag) seluas + 6.750 m2
  6. Kaolin (di Desa Karanganyar Kecamatan Borobudur) seluas + 1.200 m2
  7. Andesit (di Kecamatan Windusari dan Borobudur) seluas + 85.000 m2
  8. Marmer (di Kecamatan Borobudur dan Salaman) seluas + 18.000 m2
  9. Mangaan (di Desa Giripurno Kecamatan Borobudur) jumlahnya hanya sedikit sekali
  10. Emas (di Desa Ngadirojo Kecamatan Salaman) luasan belum diketahui, perlu di teliti lebih lanjut.

Bahan tambang tersebut yang sudah di exploitasi adalah Marmer (PT.Margola) dan  tanah liat (home industri pembuatan batu-bata).

Dikarenakan semua kekayaan alam beserta isinya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat (seperti di pasal UUD 1945) maka seluruh kegiatan penambangan hendaknya mengantongi izin dari negara yang di  Kabupaten Magelang tentunya semua kegiatan penambangan harus mendapat izin dari Bupati.

Sumber: Wikipedia, Sebaran Potensi  Bahan Galian Kabupaten Magelang Tahun 2005