Monday 7 September 2015

BPJS tidak berlaku untuk kecelakaan lalulintas

Kejadian ini aku alami saat anakku kesrempet motor sepulang sekolah 4 bukan yang lalu, kejadiannya begitu cepat hingga sedikit saksi yang dapat aku tanya kronologisnya. Ketika itu anak saya langsung bisa jalan dan pulang, dan ketika aku tanya tidak begitu sakit, tetapi aku curiga pada sekitar leher sampai pundak ada agak bengkak tepatnya bagian depan pundak. Langsung saja aku inisiatif agar dilakukan rongsen di rumah sakit, dan benar saja tulang clavitulanya patah. Oleh pihak rumah sakit disarankan untuk segera operasi dengan terlebih dulu dihitung kisaran biayanya cukup tidak jaminan BPJSnya, setelah dikatakan cukup anak saya mondok di rumah sakit tersebut dan pukul 21.00 WIB dilakukan operasi.
Saya memasukkan anak saya dirumah sakit dengan laporan keserempet motor.
sekitar tiga hari mondok dirumah sakit akhirnya diperbolehkab pulang tanpa biaya yang saya keluarkan dan kata rumah sakit tersebut biaya akan ditanggung BPJS. Satu bulan kemudian saya dihubungi pihak rumah sakit agar segera menyelesaikan administrasi operasi anak saya, saya pun kaget dan penasaran karena katanya biaya sudah ditanggung BPJS, sayapun menuju rumah sakit, dan dikatakan bahwa BPJS tidak bisa menanggung biaya pasien kecelakaan lalulintas, pertanggungan biaya ada pada Jasa Raharja. Akhirnya saya bayar semua biaya rumah sakit untuk anak saya. Dan sayapun berencana akan mengurus Jasa Raharja keesokan harinya.

Bersambung