Beberapa bulan yang lalu saya pernah memposting tentang kewenangan perizinan pertambangan pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu bahwa kewenangan izin pertambangan yang semula berada di Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi.
Formulir Permohonan Izin Pertambangan dapat di download dibawah ini
Persyaratan Perizinan:
download Permohonan WIUP, IUP Eksplorasi, IUP Eksploitasi
download Permohonan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian
download Permohonan IUP Operasi Produksi KhususPengangkutan dan Penjualan
No comments:
Post a Comment