Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kini izin pertambangan tidak lagi diterbitkan pemerintah kabupaten/kota tetapi dikeluarkan oleh pemerintah propinsi. Hal ini tertuang dalam lampiran Undang-Undang tersebut. Berikut saya copy lampirannya, saya ambil Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
pada lampiran uu 23/2014 pada bidang ESDM tersebut kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya ada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yaitu Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota sedangkan izin pertambangan yang meliputi IUP, IPR, izin pengolahan dan pemurnian yang masih dalam 1 (satu) propinsi adalah kewenangan pemerintah propinsi.
tapi masih ada 1 (satu) lagi izin tambang yang tidak masuk dalam kewenangan propinsi maupun kabupaten yaitu IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, kira-kira nanti jadi kewenangan siapa ya?
untuk lebih lengkap coba anda download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada link dibawah ini