Wednesday, 29 February 2012

DILEMA PENERTIBAN PENAMBANGAN PASIR MERAPI

Satu dari dua alat berat milik Tukir ditertibkan Satpol PP Kab Magelang

Aksi penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di Kabupaten Magelang tergolong nekat dan tidak memperhatikan kondisi alur sungai. Betapa tidak, alat berat diatas adalah satu dari dua alat berat yang sedang mengeruk pasir dari alur sungai Pabelan di wilayah desa Gununglemah di Kecamatan Sawangan Kab. Magelang. Alur tersebut adalah merupakan tikungan, sehingga kalau di keruk materialnya dikhawatirkan ketika terjadi banjir akan meluap ke perkampungan Bojong yang berada di bawahnya. Hal ini telah mengundang kemarahan warga desa Bojong kalau Pemerintah Kabupaten Magelang tidak mampu menghentikan kegiatan tersebut maka kedua alat berat tersebut akan di bakar warga.
Sungai Pabelan yang disuplay aliran dari 4 sungai besar masih sering banjir dalam kapasitas yang cukup besar, seperti banjir yang terjadi pada hari Sabtu, 18 Februari 2012 kemarin hingga jembatan Tangkilan di Desa Pabelan terpaksa ditutup selama 15 menit.

Herry (memakai kaos) penanggung jawab alat berat dimintai keterangan soal kegiatan "normalisasi"

Kegiatan penertiban ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 oleh Satpol PP dan DPU ESDM Kab. Magelang