Sejak ditariknya kewenangan perizinan pertambangan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Propinsi dan penertiban kegiatan pertambangan di Jawa Tengah, khusus untuk di wilayah Kabupaten Magelang ternyata banyak pelaku usaha pertambangan yang belum tahu cara dan langkah dalam usaha memperoleh izin tambang, selama ini mereka hanya tahu kalau mengajukan izin tidak melalui proses yang panjang(3 tahap, WIUP, eksplorasi, eksploitasi). Untuk itu saya mencoba menulis sepengatahuan saya tentang tahapan proses perizinan tambang tersebut.
1. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Tahap ini merupakan awal dari proses perizinan tambang, yaitu dapat dikatakan "ngapling" tempat untuk ditambang, yaitu dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah atau dapat juga meminta di DPU dan ESDM Kabupaten Magelang (Bidang ESDM). Kemudian "kaplingan" atau lokasi yang dimohonkan dicari batas koordinatnya, minimal 4 titik koordinat. Titik koordinat tersebut diisikan ke formulir pengajuan tersebut. Kemudian membuat peta wilayah yang mencakup wilayah desa kalau lokasi tambangnya berada dalam 1 desa, kalau wilayahnya berada di 2 desa peta wilayahnya mencakup wilayah kecamatan, masukkan koordinat lokasi tersebut ke dalam peta, sehingga dapat diketahui lokasi yang diajukan dalam peta tersebut.
Kalau sudah sekiranya lengkap seperti yang dipersyaratkan dalam formulir, kirim permohonan tersebut ke Balai ESDM Wilayah Solo, tunggu hasilnya apakah disetujui apa tidak permohonan tersebut, biasanya selama proses pihak Dinas ESDM akan melakukan cek lokasi.
Kalau disetujui maka pemohon akan mendapat surat dari Gubernur/Dinas ESDM Propinsi, pemohon harus segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi (dikasih waktu 5 hari setelah WIUP diterbitkan)
2. Permohonan Izin Eksplorasi (IUP Eksplorasi)
Didalam mengajukan permohonan izin ekslporasi juga mengisi formulir yang telah disediakan, tulis sesuai yang diminta dalam formulir tersebut, seperti nama, alamat, kode wilayah, No.WIUP dan lain-lain. Karena tahap ini merupakan tahap penelitian maka wajib dilampiri sesuai dengan yang ada pada lembar formulir, seperti tenaga ahli tambang yang telah berpengalaman minimal 3 tahun, dokumen rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. Setelah semua berkas lengkap segera dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk Magelang melalui Balai ESDM Wilayah Solo jalan Balekambang No.3 Surakarta. Setelah IUP eksplorasi keluar/terbit maka dimulailah tahap ini, yakni melakukan penelitian di lokasi yang dimohonkan, data dikumpulkan sebanyak-banyaknya, karena tahap ini menentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak, istilahe wong bakul "cucok opo hura nek dilanjut". Eksploitasi bisa memakan waktu 6 - 1 tahun, tapi dapat juga dalam hitungan minggu, tapi ojo terlalu cepetlaah ben masuk akal. Pada tahapan inilah kita akan mengetahui berapa potensi mineral yang ada, berapa kerugian lingkungan yang akan terjadi jika dilanjutkan dengan operasi tambang. Perlu diingat bahwa untuk tahapan eksplorasi ini belum boleh mengeluarkan mineral dari lokasi yang WIUP.
Setelah data dirasa cukup, kemudian persiapan mengajukan IUP Eksploitasi dengan meminta formulir IUP eksploitasi.
3. Permohonan Izin Eksploitasi (IUP Eksploitasi)
Tahap ini dapat diajukan setelah ekplorasi selesai, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Lampiran permnohonan IUP Eksploitasi lebih banyak dan lengkap, ada 18 item lampiran yang harus disertakan dan merupakan hasil dari kegiatan eksplorasi. Dilengkapi dokumen yang disesuaikan dengan lokasi apakah AMDAL, UKL-UPL atau malah SPP, kemudian rencana tambang dan pasca tambang dan lain-lain. Setelah berkas lengkap kirim berkas tersebut kepada Gubernur melalui Dinas ESDM Prop. Jateng dan tunggu keputusan Gubernur, dan setelah izin eksploitasi terbit baru boleh keruk-mengeruk mineral (pasir, batu atau sesuai dengan yang diajukan)
Tahap ini dapat diajukan setelah ekplorasi selesai, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Lampiran permnohonan IUP Eksploitasi lebih banyak dan lengkap, ada 18 item lampiran yang harus disertakan dan merupakan hasil dari kegiatan eksplorasi. Dilengkapi dokumen yang disesuaikan dengan lokasi apakah AMDAL, UKL-UPL atau malah SPP, kemudian rencana tambang dan pasca tambang dan lain-lain. Setelah berkas lengkap kirim berkas tersebut kepada Gubernur melalui Dinas ESDM Prop. Jateng dan tunggu keputusan Gubernur, dan setelah izin eksploitasi terbit baru boleh keruk-mengeruk mineral (pasir, batu atau sesuai dengan yang diajukan)
Untuk yang tidak nambang, hanya usaha depo pasir, kerajinan batu dan gergaji batu adalah dengan mengajukan izin khusus yaitu:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan (untuk depo pasir)
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian (untuk stone crasher,gergaji batu, kerajinan ukir batu dan lainnya)
formulir dapat didownload di http://ukukaka.blogspot.com/2015/03/download-persyaratan-kegiatan.html
Namun untuk dapat mengajukan izin khusus ini harus mempunyai foto copy IUP ekslpoitasi dan nota kesepakatan/perjanjian kerjasama dengan pemilik IUP eksploitasi, jadi.... silahkan mencari pemilik izin tambang untuk diajak kerjasama, gitu roger.....
Nah mudah-mudahan tulisan amburadul ini dapat bermanfaat bagi yang akan berusaha di bidang pertambangan, kalau belum jelas dapat konsultasi ke instansi terkait, ok bro!!!