Saya memasukkan anak saya dirumah sakit dengan laporan keserempet motor.
sekitar tiga hari mondok dirumah sakit akhirnya diperbolehkab pulang tanpa biaya yang saya keluarkan dan kata rumah sakit tersebut biaya akan ditanggung BPJS. Satu bulan kemudian saya dihubungi pihak rumah sakit agar segera menyelesaikan administrasi operasi anak saya, saya pun kaget dan penasaran karena katanya biaya sudah ditanggung BPJS, sayapun menuju rumah sakit, dan dikatakan bahwa BPJS tidak bisa menanggung biaya pasien kecelakaan lalulintas, pertanggungan biaya ada pada Jasa Raharja. Akhirnya saya bayar semua biaya rumah sakit untuk anak saya. Dan sayapun berencana akan mengurus Jasa Raharja keesokan harinya.
Bersambung
Bersambung