Monday, 22 September 2014

PERSYARATAN MENGAJUKAN IZIN USAHA TAMBANG DI KABUPATEN MAGELANG

Melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki izin dari Bupati, sehingga untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan harus mengajukan permohonan izin. Berikut tahapan untuk mendapatkan izin tambang di Kabupaten Magelang. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada bupati dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, dilengkapi dengan materai cukup dan dilampiri persyaratan teknis.

1.  Mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Sebelum mengajukan permohonan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi atau Operasi Produksi, pemohon harus memiliki  Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dalam hal ini WIUP ditetapkan oleh Bupati. Oleh karena itu pemohon harus mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan ini kepada Bupati.

2.  Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi (Penyelidikan dan Studi Kelayakan)
Eksplorasi merupakan kegiatan setelah pemohon mendapatkan WIUP dari Bupati. Kegiatan ini merupakan tahap penyelidikan dan studi kelayakan, hasilnya dijadikan syarat untuk mengajukan IUP Operasi Produksi

3.  Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi (Operasi Produksi)
Setelah kedua tahap diatas dilalui, pemohon mengajukan IUP Operasi Produksi, Pemohon akan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Pertambangan. Dan berikut persyaratan-persyarata yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan IUP:

a.       Persyaratan IUP eksplorasi:
1.      foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala  minimum       1: 10.000;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

b.      Persyaratan IUP operasi produksi penambangan;
1.        foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala peta minimum 1: 5.000;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       Tanda Daftar Perusahaan;
7.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8.       Referensi Bank Pemerintah;
9.  proposal rencana reklamasi dan surat pernyataan kesanggupan menyerahkan uang jaminan reklamasi;
10.    dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
11.      rekomendasi teknis dari instansi terkait. 

c.       Persyaratan IUP operasi produksi pengolahan dan/atau pemurnian ;
1.      foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.   proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi, volume produksi, asal bahan baku dan daftar tenaga ahli;
3.       surat persetujuan pemilik lahan;
4.      rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
5.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
6.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

d.      Persyaratan IUP operasi produksi pengangkutan/ dan IUP operasi produksi penjualan;
1.     foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.     proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, volume dan cara pengangkutan, tempat tujuan, dan daftar tenaga ahli;
3.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
4.      rekomendasi teknis dari instansi terkait.


e.   Persyaratan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah:
1.        foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

f.   Persyaratan permohonan Izin Usaha Pertambangan Terbatas (IUPT) adalah :
1.        foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait
 
untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan di BPMPPT Kabupaten Magelang atau dengan membaca dan memahami Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan.


download Perbup No.4 Tahun 2010