Melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki izin dari Bupati, sehingga untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan harus mengajukan permohonan izin. Berikut tahapan untuk mendapatkan izin tambang di Kabupaten Magelang. Permohonan izin diajukan secara
tertulis kepada bupati dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, dilengkapi dengan materai cukup dan
dilampiri persyaratan teknis.
1. Mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Sebelum mengajukan permohonan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi atau Operasi Produksi, pemohon harus memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dalam hal ini WIUP ditetapkan oleh Bupati. Oleh karena itu pemohon harus mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan ini kepada Bupati.2. Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi (Penyelidikan dan Studi Kelayakan)
Eksplorasi merupakan kegiatan setelah pemohon mendapatkan WIUP dari Bupati. Kegiatan ini merupakan tahap penyelidikan dan studi kelayakan, hasilnya dijadikan syarat untuk mengajukan IUP Operasi Produksi
3. Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi (Operasi Produksi)
Setelah kedua tahap diatas dilalui, pemohon mengajukan IUP Operasi Produksi, Pemohon akan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Pertambangan. Dan berikut persyaratan-persyarata yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan IUP:
a. Persyaratan IUP
eksplorasi:
1. foto kopi akta
pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi pemohon izin perorangan;
2. proposal kegiatan yang berisi maksud dan
tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3. peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala minimum
1: 10.000;
4. surat persetujuan pemilik lahan;
5. rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui
Camat setempat;
6. dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; dan
7. rekomendasi teknis dari instansi terkait.
b. Persyaratan IUP
operasi produksi penambangan;
1.
foto kopi akta
pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi pemohon izin perorangan;
2. proposal kegiatan yang berisi maksud dan
tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3. peta topografi yang mencatumkan rencana
lokasi dengan skala peta minimum 1: 5.000;
4. surat persetujuan pemilik lahan;
5. rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6. Tanda Daftar Perusahaan;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Referensi Bank Pemerintah;
9. proposal rencana reklamasi dan surat pernyataan kesanggupan
menyerahkan uang jaminan reklamasi;
10. dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; dan
11. rekomendasi teknis dari instansi terkait.
c. Persyaratan IUP
operasi produksi pengolahan dan/atau pemurnian ;
1.
foto kopi akta
pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi pemohon izin perorangan;
2. proposal kegiatan yang berisi maksud dan
tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi, volume produksi, asal
bahan baku dan daftar tenaga ahli;
3. surat persetujuan pemilik lahan;
4. rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui
Camat setempat;
5. dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; dan
6. rekomendasi teknis dari instansi terkait.
d.
Persyaratan IUP operasi produksi pengangkutan/
dan IUP operasi produksi penjualan;
1. foto kopi akta
pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi pemohon izin perorangan;
2. proposal kegiatan yang berisi maksud dan
tujuan, volume dan cara pengangkutan, tempat tujuan, dan daftar tenaga ahli;
3. dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; dan
4. rekomendasi teknis dari instansi terkait.
e. Persyaratan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah:
1.
foto kopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
2.
proposal kegiatan
yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.
peta topografi yang mencatumkan
rencana lokasi;
4. surat persetujuan pemilik lahan;
5.
rekomendasi
Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.
dokumen lingkungan
sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.
rekomendasi teknis
dari instansi terkait.
1.
foto kopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
2. proposal kegiatan yang berisi maksud dan
tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3. peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4. surat persetujuan pemilik lahan;
5. rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui
Camat setempat;
6. dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; dan
7. rekomendasi teknis dari instansi terkait
untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan di BPMPPT Kabupaten Magelang atau dengan membaca dan memahami Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan.
download Perbup No.4 Tahun 2010