Monday 8 December 2014

Membuat Sistem Informasi Barang Logistik Menggunakan Delphi 7

Beberapa hari yang lalu ada seorang teman menelpon saya untuk dibuatkan sebuah aplikasi keluar masuk barang di kantor tempat dia bekerja. Bla-bla-bla... dia menjelaskan seperti apa dan bagaimana aplikasi yang akan dibuat tersebut dan belum sempat saya jawab sanggup dia dah tutup telponnya. Waduh... gimana ini...? padalah saya sudah 3 tahun tidak utak-utik bahasa pemrograman, mana buku referensi dan hasil software aplikasi buatanku sudah hilang datanya bersamaan dengan jebolnya hardisk. Belajar dari awal.... butuh waktu, padahal dikasih waktu cuman 2 minggu. Ah... semangat...semangat....!!! tekat baja pantang menyerah sebelum dicoba seribu kali.
Pertama yang saya kerjakan adalah corat-coret rancangan database, ah... mudah tabel inti cuma 3 tabel ditambah 4 tabel tambahan trus kedua corat-coret diagram alir, ini dilakukan agar memudahkan urutan input data dan yang terakhir adalah merancang tampilan.
Selanjutnya instal program Delphi (hehehehe... delphi lagi delphi lagi... ), setelah terinstal lalu ku buka..... waaah jadi ingat masa lalu... hihihihi... masa-masa pusing ngerjain tugas kampus pake Delphi. Ternyata bingung juga mau ngapain setelah didepan kompi, karena cuma lupa-lupa ingat membuat program visual di Delphi. Tapi apa boleh buat harus dimulai dan harus jadi, dan setelah 2 dua hari dua malam berjibaku banting tulang banting piring gelas dan asbak akhirnya jadi juga aplikasi Sistem Informasi Logistik BPBD Kab. Magelang, walau masih ada eror sedikit tapi paling tidak sudah agak lega, paling tinggal betulin dikit-dikit nantinya. 
Berikut adalah hasilnya:
tampila depan (home), sebelumnya ada loading dan password
Menu master data

Menu Data (untuk input  data)


Menu Laporan


salah satu form input data, untuk form input data yang lain hampir sama, baik listing program maupun tampilannya
Form mencetak blangko SPPD, data perjalanan dinas ini tidak tersimpan dalam database.
Form cetak Berita Acara Serah Terima Bantuan

Report Berita Acara Serah Terima Bantuan yang siap dicetak lewat Printer

Report SPPD siap cetak via printer
Demikianlah akhirnya selesai juga pembuatan software aplikasi ini, bersyukur jadinya saya ingat lagi sama si Delphi. Software aplikasi dan listing program besok akan saya upload, berhubung sudah larut pagi saya harus tidur dulu....Met pagi semua.....

download file

Saturday 18 October 2014

Bupati/Walikota Tidak Boleh Keluarkan Izin Pertambangan

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kini izin pertambangan tidak lagi diterbitkan pemerintah kabupaten/kota tetapi dikeluarkan oleh pemerintah propinsi. Hal ini tertuang dalam  lampiran Undang-Undang tersebut. Berikut saya copy lampirannya, saya ambil Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.













pada lampiran uu 23/2014 pada bidang ESDM tersebut kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya ada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yaitu Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota sedangkan izin pertambangan yang meliputi IUP, IPR, izin pengolahan dan pemurnian yang masih dalam 1 (satu) propinsi adalah kewenangan pemerintah propinsi. 

tapi masih ada 1 (satu) lagi izin tambang yang tidak masuk dalam kewenangan propinsi maupun kabupaten yaitu IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, kira-kira nanti jadi kewenangan siapa ya?

untuk lebih lengkap coba anda download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada link dibawah ini

Monday 22 September 2014

PERSYARATAN MENGAJUKAN IZIN USAHA TAMBANG DI KABUPATEN MAGELANG

Melakukan kegiatan penambangan wajib memiliki izin dari Bupati, sehingga untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan harus mengajukan permohonan izin. Berikut tahapan untuk mendapatkan izin tambang di Kabupaten Magelang. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada bupati dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, dilengkapi dengan materai cukup dan dilampiri persyaratan teknis.

1.  Mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Sebelum mengajukan permohonan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi atau Operasi Produksi, pemohon harus memiliki  Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dalam hal ini WIUP ditetapkan oleh Bupati. Oleh karena itu pemohon harus mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan ini kepada Bupati.

2.  Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi (Penyelidikan dan Studi Kelayakan)
Eksplorasi merupakan kegiatan setelah pemohon mendapatkan WIUP dari Bupati. Kegiatan ini merupakan tahap penyelidikan dan studi kelayakan, hasilnya dijadikan syarat untuk mengajukan IUP Operasi Produksi

3.  Mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi (Operasi Produksi)
Setelah kedua tahap diatas dilalui, pemohon mengajukan IUP Operasi Produksi, Pemohon akan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Pertambangan. Dan berikut persyaratan-persyarata yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan IUP:

a.       Persyaratan IUP eksplorasi:
1.      foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala  minimum       1: 10.000;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

b.      Persyaratan IUP operasi produksi penambangan;
1.        foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi dan daftar tenaga ahli;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi dengan skala peta minimum 1: 5.000;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       Tanda Daftar Perusahaan;
7.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8.       Referensi Bank Pemerintah;
9.  proposal rencana reklamasi dan surat pernyataan kesanggupan menyerahkan uang jaminan reklamasi;
10.    dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
11.      rekomendasi teknis dari instansi terkait. 

c.       Persyaratan IUP operasi produksi pengolahan dan/atau pemurnian ;
1.      foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.   proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, metodologi, volume produksi, asal bahan baku dan daftar tenaga ahli;
3.       surat persetujuan pemilik lahan;
4.      rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
5.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
6.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

d.      Persyaratan IUP operasi produksi pengangkutan/ dan IUP operasi produksi penjualan;
1.     foto kopi akta pendirian perusahaan yang sah dan /atau foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin perorangan;
2.     proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, volume dan cara pengangkutan, tempat tujuan, dan daftar tenaga ahli;
3.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
4.      rekomendasi teknis dari instansi terkait.


e.   Persyaratan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah:
1.        foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait.

f.   Persyaratan permohonan Izin Usaha Pertambangan Terbatas (IUPT) adalah :
1.        foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.      proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan dan metodologi;
3.       peta topografi yang mencatumkan rencana lokasi;
4.      surat persetujuan pemilik lahan;
5.       rekomendasi Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat;
6.       dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
7.       rekomendasi teknis dari instansi terkait
 
untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan di BPMPPT Kabupaten Magelang atau dengan membaca dan memahami Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan.


download Perbup No.4 Tahun 2010

Friday 15 August 2014

Surga di Ujung Jogja

Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai garis pantai yang cukup panjang, dari ujung barat berbatasan garis pantai Kabupaten Purworejo sedangkan di ujung timur berbatasan dengan pantai di Kabupaten Wonogiri. Disepanjang pantai selatan tersebut telah banyak dikelola menjadi kawasan wisata pantai, diantaranya Pantai Glagah, Pantai Parangtritis, Pantai Samas, Pantai Depok, Pantai Baron, Pantai Krakal, Pantai Kukup. Seiring dengan berjalannya waktu, kini bermunculan lokasi-lokasi wisata pantai baru yang dikembangkan, salah satunya adalah Pantai Slili, Pantai Sundak dan Pantai Indrayanti di Kabupaten Gunungkidul tepatnya di Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta disebelah timur pantai Baron Krakal Kukup. 

bungalo di pantai slili
Ketiga lokasi tersebut letaknya berdekatan cukup berjalan kaki menyusuri pantai akan tercakup semua. Dari ketiga pantai tersebut yang paling indah, alami dan bersih adalah pantai Slili dan Sundak, pengunjungnyapun tidak seramai Pantai Indrayanti, sehingga cocok untuk duduk-duduk ditepi pantai sambil menikmati suasana yang membuat hati tenteram. Pasir putih yang membentang di sepanjang pantai dengan gundukan-gundukan karang berbackground air laut yang membiru menjadikan perpaduan warna yang sedap dipandang mata. Ombak besar khas pantai selatan tidak begitu terasa dibibir pantai, karena lembaran batuan karang membentang lebar seperti teras conblock yang keras sebagai penghadang ombak. Pulau karang  nampak indah terpampang terpisah dengan daratan bak seperti pantai ubud di pulau Bali. Bungalo-bungalo beratapkan daun lontar berderet di sepanjang pantai akan memanjakan pengunjung untuk rehat sambil menikmati teh sekaligus memandangi surga di ujung jogja ini. 

pantai sundak, bersebelahan dengan pantai slili dan indrayanti


Untuk masuk ke kawasan wisata ini cukup membayar retribusi satu pintu dengan harga tiket 10.000/orang anda sudah bebas masuk ke seluruh pantai di kawasan ini. Untuk wisatawan yang ingin menginap juga tersedia puluhan penginapan khas pantai dengan kisaran harga Rp. 150.000 - Rp. 350.000/hari.

ombak pantai selatan tertahan gugusan karang

Mengingat indahnya pemandangan di lokasi ini sebaiknya jangan lupa untuk membawa kamera yang bagus agar hasil jeprat-jepret tidak mengecewakan.

gundukan karang, pasir putih, hijaunya pepohonan dan air laut yang jernih perpaduan yang indah

 Bagi anda yang suka bermain-main air pantai agaknya harus berhati-hati, karena batuan karang cukup licin dan runcing, binatang laut seperti kepiting kecil, bintang laut dan ikan kecil banyak bertebaran. Sepertinya untuk yang suka mandi di pantai tempat ini kurang cocok, tetapi kalau hanya ingin membasahi kaki ya cukuplaaah....
Mushola unik di Pantai Slili

Yang unik di pantai Slili adalah terdapatnya mushola di antara deretan bungalow di tepi pantai, sehingga ketika sholat akan tetap merasakan hembusan angin dan suara debur ombak menerpa tubuh kita.

pulau karang yang menjorok agak ke laut dapat dikunjungi ketika air laut surut

Sebagai pengisi liburan yang murah dan tidak membosankan, tempat ini direkomendasi untuk dikunjungi, baik berombongan maupun berduaan bersama pasangan.

Thursday 7 August 2014

Pemasangan Alat Pantau Gerakan Tanah dan Curah Hujan di Sidosari Salaman Magelang

letak Desa Sidosari di perbukitan kaki gunung Sumbing
Magelangkab 6 Agustus 2014. Desa Sidosari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang memiliki kondisi tanah yang cukup labil, terletak di kaki Gunung Sumbing dengan ketinggial 380 mdpal pada koordinat x 402881 y 916711 menjadi contoh kelabilan tanah dengan sifat rayapan. Hal ini terjadi di Dusun Banjarlor Desa Sidosari, menurut cerita penduduk pada jaman dahulu juga pernah terjadi rekahan-rekahan panjang, dan untuk mitigasinya pada jaman tersebut di tanam alu (alat penumbuk padi) dan rekahanpun dapat menutup kembali. Tetapi yang namanya tanah gerak, walaupun ditutup suatu ketika tetap akan gerak lagi dan rekahan akan mucul kembali sesuai kondisi alam.
Rekahan/gerakan tanah kembali muncul setelah gempa Bantul tahun 2006 sampai sekarang dan terus mengalami pelebaran rekahan, ditandai dengan makin lebarnya rekahan di tembok/bangunan rumah penduduk di dusun Banjarlor tersebut, sehingga menjadi perhatian serius dari Pemerintah dan pada tahun 2014 ini dipasang alat pantau gerakan tanah yang dilengkapi pemantau curah hujan dan sirine peringatan dini oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah.

rekahan tembok rumah milik warga yang telah diukur oleh Prof.Dwi Korita dari UGM Yogyakarta



kusen pintu rumah warga yang mulai terlepas akibat tanah gerak


rumah warga yang terbuat dari kayu harus di bantu dengan penyangga agar tidak ambruk

pemasangan alat pantau gerakan tanah di belakang rumah Kepala Dusun banjarlor desa Sidosari Salaman Magelang
Pemasangan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014, Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah oleh Risdiyanto, ST bersama Aris Moenandar didampingi Harjono, ST dan Ngadeso dari DPU dan ESDM Kabupaten Magelang, Drs. Gunawan Suroso, MM dari BPBD Kabupaten Magelang dan Kepala Desa Sidosari beserta perangkatnya. Tempat pemasangan alat berukuran 1x1 meter tersebut terdiri dari panel surya, accu, pemantau gerakan tanah, pemantau curah hujan dan perangkat sirine. Setelah alat terpasang dilangsungkan acara sosialisasi dan simulasi kepada warga tentang keberadaan dan kegunaan alat pantau tersebut agar masyarakat dapat ikut menjaga dan merawat alat.